BAB XV
AKUNTANSI SKPD DAN BUD
1. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan
Pasal 120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah menyatakan:
- Perangkat Daerah propinsi terdiri atas secretariat daerah, secretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
- Perangkar daerah kabupaten/ kota terdiri atas seketariat daerah , seketariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
Peratuaran pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah menyatakan Bendahara Umum Daerah dan setiap pengguna anggaran di lingkungan pemerintah daerah merupakan entitas akuntansi sedangkan pemerintah daerah merupakan entitas pelaporan.
· Entitas Akuntansi adalah unit pemerintah pengguna anggaran yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk di gabungkan pada entitas pelaporan.
· Entitas Pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Penyelenggaraan teknis akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dapat di selenggarakan langsung oleh satuan kerja pengguna anggaran atau di Bantu oleh satuan kerja/ pihak lain yang ditetapkan oleh Gubernur/Walikota/Bupati berdasarkan pertimbangan kondisi, sumber daya yang tersedia namun tanggung jawab atas laporan tersebut berada pada satuan kerja pengguna anggaran yang bersangkutan. Khusus untuk UPTB yang telah berubah menjadi BLU (Badan Layanan Umum) maka laporan satuan kerja perangkat daerah merupakan konsolidasi dengan laporan keuangan BLU yang secara structural.
Penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksana APBD adalah sbb:
BLU adalah instansi yang dilingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktifitas pengelolaan keuangan diselenggarakan sesuai dengan peraturan terkait.
2. Akuntansi SKPD dan BUD
Seluruh penerimaan daerah yang diterima oleh SKPD disetor ke BUD dan apabila SKPD akan merealisasikan anggaran belanja yang terdapat pada DPA SKPD meminta dana kepada BUD.
Pengeluaran atan beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Pembayaran tersebut dapat dilakukan setelah penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) oleh kuasa BUD.
Penjurnalan yang di lakukan oleh masing-masing SKPD berkedudukan sebagai pengguna dana, sedangkan penjurnalan BUD sebagai pihak yang mengelola dana pemerintah.
Dalam akuntansi atas transaksi antara SKPD dan BUD digunakan rekening perantara kemudian ditemui buku besar SKPD pada pencatatan BUD, begitu juga sebaliknya. Sehingga rekening perantara tersebut akan tereliminasi pada saat penggabungan laporan keuangan SKPD dan BUD (dengan cara rekonsiliasi setiap bulan) untuk membuat laporan keuangan pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota.
3. Penjurnalan Pada SKPD dan BUD
I. Pendapatan
II. Belanja
III. Pembiayaan
IV. Jurnal Penyesuaian
Satuan kerja pengelolaan keuangan daerah di samping berfungsi sebagai BUD berfungsi juga sebagai pengguna anggaran. Dengan demikian dalam kaitannya transaksi anggaran badan pengelola keuangan sebagai SKPD, akan melakukan penjurnalan atas penerimaan dan pengeluaran uang sebagaimana SKPD lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar